Kabar Artis
Kini Jadi Tersangka, Indra Kenz Binomo Ngaku Gaji Sebulan Bisa Buat Beli Mobil & Punya Gedung Rp50 M
Indra Kenz juga sempat memamerkan beberapa jam tangan mewah limited edition yang harganya melebihi mobil.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Indra Kenz kini jadi sorotan.
Perlu diketahui, ia adalah seorang influencer.
Pria bernama lengkap Indra Kesuma itu harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, ia terseret kasus dugaan penipuan investasi binary option Binomo.
Bahkan, kini dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Walhasil, aset Indra Kenz turut jadi sorotan publik.
Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Aset Disita dan Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tetap Lanjutkan Proses Hukum Meski Indra Kenz Sudah Minta Maaf soal Binomo
Selain dugaan penipuan, Indra Kenz juga terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ia juga terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Polisi kini telah menahan Indra Kenz.
Baca juga: Sosok Indra Kenz Crazy Rich yang Dituding Lakukan Penipuan Trading hingga Bisnis Disebut Hasil Judi
Bareskrim Polri mengatakan akan segera menyita sejumlah aset pria asal Surabaya tersebut.
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan bahwa beberapa aset Indra Kenz sudah disita terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Aset-aset itu antara lain:
1. Mobil
Dilansir dari Tribun Jabar dalam wawancaranya beberapa waktu lalu, Indra Kenz menyebut penghasilannya sebulan bisa digunakan untuk membeli mobil.
Tak ayal, Indra memiliki sejumlah mobil mewah yang sempat ia pamerkan di Youtube maupun Instagramnya.
Beberapa di antaranya adalah lMaserati Quattroporte yang memiliki harga fantastis mencapai Rp4 miliar.
Selain itu, Indra Kenz juga sempat memamerkan mobil Ferari dengan harga Rp 3 miliar.
Ia juga memiliki mobil Mercedez Benz dan Alphard yang harganya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
2. Jam tangan limited edition

Indra Kenz juga sempat memamerkan beberapa jam tangan mewah limited edition yang harganya melebihi mobil.
Misalnya jam tangan yang pernah ia pakai yakni Richard Mile.
Jangan kaget, karena harga satu jam tangan ini mencapai Rp7,5 miliar.
Koleksi jam tangan Indra Kenz lainnya yakni Rolex, salah satu merek yang dikenal mewah.
Ia bahkan mengaku memiliki seri limited edition yang pernah dipakai oleh Raja Brunei.
Dari beberapa jam tangan yang dimiliki Indra tersebut, nilai totalnya mencapai Rp 30 miliar.
3. Properti gedung
Dalam wawancaranya, pria 25 tahun itu juga menyebut memiliki aset berupa properti gedung senilai hingga Rp50 miliar.
Indra Kenz mengaku memiliki aset bernilai fantastis itu karena ia menjalankan beberapa bisnis.
Di antaranya kafe, kedai makanan, klinik kecantikan, Youtube hingga kursus trading seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo.
Kuasa Hukum sempat anggap status tersangka Indra Kenz hoax
Diwartakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum mengklaim penetapan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo merupakan bohong alias hoaks.
"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas TV/ Dian Nita)