Berita Viral

Yaqut Dihujat Gegara Pernyataan Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Kemenag: 'Bukan Membandingkan'

Kemenag mengatakan,pemberitaan terkait Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing sangat tidak tepat.

Editor: Irsan Yamananda
kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga, lanjut Thobib, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ujarnya.

Jadi, lanjut Thobib, Menag mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Baca juga: Dikaitkan dengan Video Viral Menag Yaqut Pegang Pipi Istri, Tantri Beri Klarifikasi: Fix Itu Fitnah

“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag Yaqut Tidak Melarang Masjid/Musala Pakai Pengeras Suara

Kemenag lantas menjelaskan soal tidak adanya larangan masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, katanya itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal.

Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," kata Thobib.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tuturnya seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved