Berita Viral
Teguran Keras PKB ke Menag Yaqut: Lha Kok Ini Dianalogikan dengan Gonggongan Anjing, Astagfirullah!
”Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” kata Jazilul Fawaid ke Menag Yaqut.
Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.
Ia mengimbau agar Menag lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam hal urusan keagamaan.
Sebab, pernyataan seperti itu selain tidak pantas, juga tidak produktif dalam mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
”Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait ungkapan Menag Yaqut C. Qoumas soal sepiker masjid dan gonggongan anjing untuk menjelaskan aturan pengeras suara.
Hal itu diluruskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar yang menegaskan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Minta Pegawai Kemenag di NTB Bekerja Sungguh-sungguh
Menurutnya, ada yang keliru terkait pemberitaan itu. Thobib menjelaskan, pemberitaan terkait Menag yang diduga membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga, lanjut Thobib, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul PKB Tegur Keras Menag Yaqut, Ada Apa?.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP.
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: