Tanggapi Peraturan Baru Kemenag soal Suara Adzan, Tokoh NWDI Buka Suara

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait suara adzan ditanggapi oleh Organisasi Islam Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah.

ISTIMEWA
Salimul Jihad tokoh NWDI. 

Laporan Reporter TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait suara adzan ditanggapi oleh Organisasi Islam Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).

Salimul Jihad salah satu tokoh NWDI, menyebut peraturan tersebut diharapkan tidak perlu ditanggapi terlalu berlebihan.

Pria yang digadang-gadang akan menjabat posisi Sekretaris Dewan Mustasyar PBNWDI 2022 tersebut meyakini, pemerintah sudah mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi sebelum menerbitkan peraturan ke masyarakat.

"Saya punya keyakinan, bahwa pemerintah ketika mengeluarkan peraturan pasti sudah berdasarkan berbagai macam pertimbangan," ujarnya kepada TribunLombok.com, Kamis (24/2/2022).

"Sehingga menurut saya pembatasan suara toa untuk kebutuhan rumah ibadah saya kira itu tidak masalah," ujarnya.

Baca juga: Ini Lokasi Trek MXGP Samota Sumbawa, Dekat Pantai dengan Pemandangan Pulau Moyo

Ia juga menyampaikan di tempat lain sebenarnya untuk peraturan seperti ini tidak perlu dilakukan, jika memang selama masyarakat tidak terganggu dengan adat dan agamanya masing-masing.

"Kalau dalam konteks beberapa wilayah di Lombok misalnya, mungkin hanya sekedar peraturan yang saya yakin mungkin juga tidak akan efektif, " ungkapnya

Lebih lanjut menurutnya juga selama ini memang tidak ada keluhan dan tidak ada keberatan dari mana-mana terkait dengan penggunaan suara toa itu.

Akan tetapi menurutnya kalau itu adalah dalam rangka menjaga kerukunan, akan menjadi pertimbangan tersendiri.

Maka menurutnya sebagai bagian dari rasa saling menghargai dan menghormati masing-masing memang harus membatasi diri.

Baca juga: Dirpolairud Polda NTB Terobos Pegunungan di Bima, Vaksinasi Covid-19 Warga Langsung di Ladang

Baca juga: Lantik Dua Staf Ahli, Sekda Lombok Timur Minta Pejabat Tetap Jaga Profesionalitas

"Dengan aturan ini kita punya semacam pegangan untuk bisa membatasi diri dalam mensyiarkan ajaran-ajaran agama kita termasuk ritual ibadah kita, saya kira ini juga akan berlaku bagi umat agama lainnya bukan hanya agama Islam , " Tuturnya

Lebih lanjut Salimul Jihad juga berkomentar mengenai ungkapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatakan soal suara adzan dan gonggongan anjing.

"Adapun yang viral terkait dengan komentar menag di situ dikatakan seolah-olah ada perbandingan antara adzan dengan gonggongan anjing, tetapi setelah saya cermati menurut saya ya ndak ndak begitulah mungkin kalau pemahaman saya pak menteri agama kan sedang membandingkan suara toa," jelasnya.

"Menurutnya kerasnya suara toa itu bisa mengganggu misalnya masyarakat yang beragama Hindu, tentu mereka menganggap adzan itu ya sekedar suara aja gitu tidak punya nilai lebih buat mereka."

"Poinnya sebenarnya adalah keras tidak kerasnya suara itu kemudian perlu kita sadari, bahwa gangguan itu bisa muncul dari suara apa saja, Menag Yaqut kebetulan menggunakan contoh gonggongan anjing," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved