Syarat Pemindahan Makam Diatur di Perda, Praktisi Hukum Ingatkan Doddy Sudrajat, Gala Lebih Berhak
Polemik pemindahan makam Vanessa Angel dikomentari oleh seorang praktisi hukum, Tris Haryanto.
"Kan itu di peti, tidak menghadap kiblat, terus tidak mencium tanah," bebernya lagi.
Ia berharap pihak Faisal mau terbuka untuk memindahkan makam.
"Selain itu, TPUnya kan tanah waqaf," beber Doddy.
Tanggapan Faisal
Pihak ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengaku percaya diri bisa memindahkan makam putrinya.
Sempat disinggung pula soal adanya ketidaksesuaian dalam prosesi pemakaman Vanessa dan sang suami, Bibi Andriansyah.
Menanggapi hal tersebut, ayah Bibi, H. Faisal dengan nada tinggi membantah dan meyakinkan putra serta menantunya sudah dimakamkan secara layak.

Dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (13/2/2022), Faisal tampak sangsi dengan penuturan Doddy.
Pasalnya, Doddy sebelumnya mengaku sudah menghubungi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dan mendapat izin pemindahan.
Dikatakan bahwa jasad Vanessa yang dikuburkan dalam peti, bisa dengan mudah dipindah kapan pun tanpa harus menunggu 3 tahun.
"Saya kurang pasti tahunya ya, pertama apakah (TPU) Karet Bivak memang mengizinkan, harus ditanya dulu kepastiannya," kata Faisal.
"Jadi saya enggak bisa jawab apakah benar kata-kata itu."
Selain itu, pihak Doddy juga merasa ada ketidaksesuaian dalam pemakaman Vanessa.
Ia mengkritik jasad Vanessa yang dimakamkan dalam peti sehingga tak mencium tanah dan wajahnya tak menghadap kiblat.
Menanggapi hal tersebut, Faisal