Syarat Pemindahan Makam Diatur di Perda, Praktisi Hukum Ingatkan Doddy Sudrajat, Gala Lebih Berhak

Polemik pemindahan makam Vanessa Angel dikomentari oleh seorang praktisi hukum, Tris Haryanto.

Editor: Salma Fenty
Kolase TribunPalu.com/Handover
Doddy Sudrajat yang sudah mengurus segala macam perizinan untuk memindahkan makam anaknya, alm Vanessa Angel. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Syarat pemindahan makam menurut praktisi hukum, Doddy Sudrajat diminta menunggu.

Polemik pemindahan makam Vanessa Angel dikomentari oleh seorang praktisi hukum, Tris Haryanto.

Tris pun membeberkan sejumlah peraturan terkait pemindahan makam.

Rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel masih menjadi sorotan publik.

Praktisi Hukum, Tris Haryanto, ikut angkat bicara mengenai polemik tersebut.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Kembali Ungkit Pemindahan Makam Vanessa Angel, Faisal: Agak Miris Perasaan Saya

Baca juga: Sebut Vanessa Angel dan Bibi Belum Dimakamkan Secara Islam, Doddy: Pakai Peti & Tak Cium Tanah

Tris menyampaikan pendapatnya terkait rencana Doddy memindahkan makam mendiang sang putri.

Menurut penjelasan praktisi hukum, pemindahan makam Vanessa Angel boleh saja dilakukan.

Kendati demikian, Doddy tetap harus mengikuti aturan atau syarat dalam proses pemindahan makam.

Boleh saja dilakukan, yang terpenting harus memahami apa yang menjadi tata cara," kata Tris.

Tris mengatakan, semua diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2007 tentang pemakaman.

Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, pemindahan makam bisa dilakukan atas permintaan ahli waris.

Lantas pada kasus ini, diketahui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggalkan seorang anak laki-laki.

Meski begitu memang Gala Sky Andriansyah saat ini masih berusia di bawah 17 tahun.

"Secara jelas menerangkan pemindahan jenazah dapat dilakukan atas permintaan dari ahli waris."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved