MotoGP Mandalika 2022
Cegah Tarif Ugal-ugalan saat Event MotoGP, Gubernur Terbitkan Regulasi Tarif Hotel di NTB
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Akomodasi.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Akomodasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan tarif penginapan dari penyelenggara usaha akomodasi menjelang event MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 mendatang.
Melalui pergub ini akan ditentukan batas atas dan batas bawah tarif penginapan selama penyelenggaraan event MotoGP Mandalika.
“Jangan ugal-yg alam dan aji mumpung karena kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya,” kata Gubernur NTB, Selasa (22/2/2022).
Melalui Pergub tersebut dijelaskan penginapan dan hotel dapat menaikkan tarif sesuai dengan tarif batas atas.
Penentuan kenaikan tarif penginapan ini juga memperhatikan zona lokasi atau kedekatan dengan event yang berlangsung.
Baca juga: Perkuat Marketplace, Kominfo Beri Pelatihan Digital Bagi UMKM Lokal Jelang MotoGP Mandalika 2022
Baca juga: Tradisi Bau Nyale Disandingkan Sebagai Event Road to MotoGP Mandalika
Baca juga: Sandiaga Uno: Fetival Bau Nyale Jadi Event Penunjang Road To MotoGP Mandalika 2022
Jika lebih dekat dengan lokasi event maka tarif penginapan tersebut dapat menaikkan tarif kamar maksimal tiga kali dari harga normal.
Sementara itu untuk penginapan yang berada di luar zona hanya dapat menaikkan maksimal dua kali tarif kamar.
Sedangkan zona terjauh hanya dapat menaikkan tarif kamar maksimal satu kali.
Mengenai tarif sewa transportasi juga akan dibuatkan regulasi yang saat ini tengah digodok.
(*)