BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji, hingga Buat STNK? Mulai Kapan, Simak Penjelasannya

Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATUL WAHIDAH
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.

Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).

Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.

"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.

Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved