Masyarakat Minta Presiden Evaluasi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Dalam Inpres itu dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq. Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.
Informasi serupa juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia. Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter resmi Kantah Kabupaten Jepara @KantahKabJepara:
Selain itu akun Twitter resmi Kantah Kota Surabaya I @KantahSurabaya1 juga mengumumkan bahwa:
"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Terlalu Mengada-ada
Ketentuan baru kartu BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah tersebut mendapat kritikan dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Dia menilai aturan itu sebagai kebijakan yang terlalu mengada-ada.
"Menurut saya jauh panggang dari api. Terlalu mengada-ada dam berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan),” kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (19/2/2022).
Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta. Trubus juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.
“Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah,” tutur Trubus.
Trubus menegaskan, upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima. Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," tuntas Trubus. (Tribun Network/Reynas Abdila)