Pemimpin Ritual Maut di Jember yang Tewaskan 11 Orang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelum ritual itu berlangsung, petugas pantai sudah mengingatkan warga agar tidak ke laut karena ombak tinggi, namun peringatan itu diabaikan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut update terbaru seputar kasus kecelakaan di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Seperti diketahui, insiden tersebut bermula dari acara ritual yang diadakan di sana.
Ritual tersebut berubah jadi malapetaka ketika para peserta terseret ombak laut.
Akibatnya, 11 orang dinyatakan meninggal dunia.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Bahkan, mereka sudah menetapkan seorang tersangka.
Baca juga: Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan Jember, 23 Warga Terseret Ombak, 3 Meninggal Dunia
Baca juga: Ibu Nikah Lagi Jadi Neraka bagi Bocah 11 Tahun di Jember, Kini Terpaksa Mengandung Anak Ayah Tiri
Tersangka yang dimaksud bernama Nur Hasan.
Ia merupakan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara.
Penetapan dilakukan oleh Polres Jember pada Rabu (16/2/2022).
Nur Hasan diketahui sebagai warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Baca juga: Viral Video Terduga Selingkuhan Dikeroyok di Jember, Polisi: Soal Perempuan, Pria 2 Hari Tak Pulang
Ia merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan pada Minggu (13/2/2022).
"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.
Hery mengatakan, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok Tunggal Jati Nusantara sudah berdiri sekitar dua tahun terakhir.