Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Madayin Masuk Proses Audit Inspektorat Lombok Timur
Dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Madayin Kecamatan Sambelia tahun anggaran 2020 dan 2021 masuk proses audit Inspektorat Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Madayin Kecamatan Sambelia tahun anggaran 2020 dan 2021 masuk proses audit Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Inspektur Inspektorat Lotim, Salmun Rahman menjelaskan kasus Desa Madayin yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Timur diserahkan kepada Inspektorat pada bulan januari 2022 lalu.
"Kasus ini, merupakan permintaan dari Reskrim Polres Lotim untuk mengaudit kembali kerugian Negara. kami dari Inspektorat sudah menindaklanjutinya," kata Salmun Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Mawu di Bima: Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka
Baca juga: Semua Temuan Dikembalikan, Inspektorat Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Program Beasiswa NTB
Salmun menambahkan pihaknya membentuk tim untuk melakukan proses pemeriksaan.
"Saat ini, sedang di proses, beberapa saksi staf Desa Madayin sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya
"Terakhir kami akan memeriksa Kepala Desa Madayin sebagai pemangku kebijakan penggunaan DD itu," sambungnya
Dirinya juga menyampaikan akan menyerahkan kembali hasil pengauditan ke Polres Lombok Timur untuk ditindaklanjuti.
Jika sudah menemukan bukti konkrit terindikasi penyelewengan DD.
"Jika terbukti melakukan penyalahgunaan DD, jelas mereka melakukan korupsi," tegasnya
Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri, membenarkan telah meminta Inspektorat Lotim untuk mengaudit Dana Desa Madayin.
Ia menegaskan kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dokumen terkait tindak pidana penyalahgunaan anggaran Desa Madayin.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pengauditan kerugian negara yang ditimbulkan,”ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada kepala desa yang ada, agar menjalankan tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Desa Madayin yang dihubungi melalui Sekretaris Desa Madayin H Zainudin menolak untuk berkomentar.
Ia menyerahkan domain pembicaraan soal kasus dugaan penyelewengan DD kepada Kepala Desa Madayin.
Senada dengan Sekdes, Kepala Desa Madayin Suhaimi saat dihubungi TribunLombok.com pun tak ingin berkomentar terkait dugaan kasus yang menyeret nama Desa Madayin tersebut.
(*)