Berita Lombok Barat
Mahasiswi KKN di Lombok Barat Kehilangan HP, Pelaku Menyelinap Masuk ke Kamar Tak Terkunci
Kasus pencurian di Posko KKN Dusun Sengkongo ini baru terungkap setelah berselang seminggu lamanya
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Dua pelaku pencurian HP mahasiswi KKN di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ditangkap Polres Lombok Barat.
Kemudian, sambung dia, Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa Handphone hasil curian tersebut dikuasai pelaku inisial SA.
SA lalu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari interogasi singkat, SA mengaku mendapatkan HP curian itu dari temannya, SU.
"SU mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di TKP tersebut seorang diri," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(*)