Ketua MPR Bamsoet Minta Menaker Ida Kaji Ulang dan Revisi Aturan Baru JHT Cair Umur 56 Tahun

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Ida mengkaji kembali dan merevisi aturan JHT cair umur 56 tahun tersebut

YouTube/ TribunLombok
Bambang Soesatyo dalam Launching Tribunlombok.com dan Webinar MotoGP dan Manfaatnya untuk NTB 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun pada BPJamsostek menuai polemik.

Aturan Permenaker No2/2022 yang diteken Mennaker Ida Fauziyah ini memantik kontroversi JHT BPJamsostek.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Ida
mengkaji kembali keputusan tersebut.

Poinnya dengan memperhatikan UU No15/2019 tentang Perubahan UU No12/2011.

"Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan," kata politisi yang karib disapa Bamsoet ini dalam keterangannya, Senin (14/2/2022) yang dikutip dari Tribunnews.

Kemnaker menetapkan aturan baru, JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Baca juga: Stafsus Menaker Jelaskan Polemik JHT yang Cair di Usia 56 Tahun: Memang untuk Masa Depan

Baca juga: Dana JHT Bisa Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun, Cek Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Penjelasan Dita Indah Sati Mengenai Kontroversi JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri selanjutnya baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun.

Ketika pekerja di-PHK atau resign saat umur 30 tahun, maka pekerja yang bersangkutan baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.

Aturan ini, kata Bamsoet, perlu dikomunikasikan dengan pihak yang terkait.

Terutama kepada pihak yang paling terdampak, dalam hal ini pekerja.

Berkaitan dengan penjelasan mengenai implementasi aturan ini.

Apalagi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini belum lepas dari himpitan kesulitan ekonomi.

"Dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua," sambungnya.

Politisi Partai Golkar ini meminta Kemnaker, menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya.

MPR, kata Bamsoet, meminta Kemnaker untuk mengkaji secara mendalam dampak aturan itu terhadap masyarakat.

"Seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," papar Bamsoet.

Selain itu, ia juga mendorong Kemnaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebab Kemnaker menyebut JKP sebagai dana yang bisa dicairkan masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya.

"MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK," jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait JHT.

Diketahui aturan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2022, yang berisikan manfaat JHT akan diberikan 100 persen pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.

Menurut Said, JHT adalah andalan buruh ketika mereka terkena PHK dari perusahaan.

Jika JHT ini hanya bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun, maka buruh tidak memiliki pendapatan apabila ia terkena PHK.

"Bilamana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh di PHK, harus menunggu usia pensiun. Maka buruh tidak punya pendapatan ketika ia di PHK. JHT adalah andalannya," kata Said dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/2/2022).

Said menilai keputusan Menaker terkait JHT ini sangat tidak masuk akal.

Sehingga ia merasa Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 harus ditolak dan dikecam keras.

"Tidak masuk akal keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini, oleh karena itu harus ditolak dan dikecam keras," imbuh Said.

Lebih lanjut Said mendesak Menaker untuk segera mencabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022.

Karena jika tidak, Said menyebut para buruh akan melakukan aksi demo di depan gedung Kemenaker dalam waktu dekat.

"Kami minta segera Menteri Ketenagakerjaan untuk cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT dan buruh."

"Ribuan bahkan puluhan ribu dalam waktu dekat akan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh Indonesia menolak Permenaker Nomor 22 Tahun 2022," tegas Said.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, meski telah sesuai UU SJSN, namun terbitnya Permenaker tersebut di tengah situasi politik, ekonomi, dan sosial pada saat ini, membuat hal itu menjadi kurang tepat.

“Filosofi JHT memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Menurut Ristadi, Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Dalam pasal itu, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Jadi secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,” ucapnya.

Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, karena masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.

“JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,” paparnya.

Namun saat ini, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini, di mana banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran, sehingga peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.

“Nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan," paparnya.

Ristadi melihat, banyaknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kemampuan keuangan perusahaan yang tidak maksimal pada saat ini, membuat orang di PHK belum tentu langsung dapat pesangon.

Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat. "Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Minta Aturan JHT Direvisi dan Disesuaikan dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/14/ketua-mpr-minta-aturan-jht-direvisi-dan-disesuaikan-dengan-kondisi-masyarakat-di-tengah-pandemi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved