Penjelasan Dita Indah Sati Mengenai Kontroversi JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Kebijakan pemerintah baru bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun menuai pro dan kontra

Editor: Dion DB Putra
BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengumumkan aturan baru yaitu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. 

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dalam Permenaker itu juga diatur, selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved