Virus Corona
Penjelasan MUI tentang Sholat Jumat jika Covid-19 Tak Terkendali: Bisa Diganti Sholat Zuhur
MUI keluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di masa pandemi, varian omicron: dapat digantikan sholat zuhur
TRIBUNLOMBOK.COM - MUI keluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di masa pandemi, varian omicron: dapat digantikan sholat zuhur.
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan yang signifikan.

Penambahan kasus cukup tinggi terjadi pada Kamis (3/2/2022) dengan 27.197 kasus baru.
Melonjaknya kasus Covid-19 tersebut akibat dari munculnya varian Omicron.
Terkait dengan melonjaknya Covid-19 ini, KH Miftahul Huda mengingatkan panduan Ibadah yang sebelumnya dikeluarkan MUI masih relevan untuk dijadikan pedoman.
Baca juga: Persiapan MotoGP Mandalika Terus Berjalan di Tengah Varian Omicron, Menparekraf: The Show Must Go On
Ia mengatakan, jika Covid-19 tak terkendali, ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” terangnya, dilansir laman MUI.
Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.
Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga: Tekan Penyebaran Varian Omicron, Presiden Jokowi Imbau Gubernur NTB Percepat Vaksinasi
Baca juga: 10 Ciri Gejala Omicron, Simak Langkah Tepat untuk Pencegahan Penularannya
Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.