IPW Nilai Perilaku Semena-mena Polisi di Desa Wadas Langgar Kode Etik : Wajib Diperiksa Propam

Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan perbuatan polisi yang semena-mena dengan warga desa.

Editor: Salma Fenty
tangkap layar akun Instagram, @wadas_melawan
Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Konflik di Desa Wadas yang melibatkan oknum polisi dengan warga Wadas menjadi sorotan.

Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan perbuatan polisi yang semena-mena dengan warga desa.

Hal ini sudah dianggap melanggar kode etik Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai aksi pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo mencoreng nama Kepolisian RI.

Sugeng menilai, aparat kepolisian yang menangkap warga tidak memperhatikan peraturan disiplin dan kode etik Polri.

Padahal, dalam aturan tersebut mengatur tentang etika kemasyarakatan di mana polisi wajib menghormati hak asasi warga.

"Pertama mekanisme aturan kepolisian sudah sangat jelas bahwa ada peraturan disiplin dan kode etik. Perhatikan tentang peraturan disiplin, itu tentang etika kemasyarakatan."

Baca juga: Tangan Masih Dibebat, Ganjar Pranowo Kunjungi Desa Wadas: Yang Belum Setuju, Kita Ajak Ngobrol Lagi

Baca juga: Video Permintaan Maaf Ganjar Pranowo Soal Konflik di Desa Wadas: Saya yang Bertanggung Jawab

"Anggota Polri itu wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan atas hak asasi manusia."

"Kedua anggota polri wajib melakukan sikap setara kepada masyarakat. Dari dua hal ini saja sudah terlihat," kata Sugeng, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (11/2/2022).

Sugeng menyebut, polisi yang sewenang-wenang menangkap warga saja sudah melanggar aturan.

Terlebih, para warga diperlakukan seperti pelaku tindak kejahatan karena diborgol dan dibawa ke Polres Purworejo.

"Kalau dia tidak ada satu pidana yang dilakukan, tapi ditangkap, diborgol, dibawa (ke Polres), diperlakukan sebagai tersangka pelaku tindak pidana, itu sudah pelanggaran," ujar Sugeng.

Untuk itu, Sugeng mengimbau agar tindakan aparat tersebut dibawa ke Propram untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, hal tersebut bisa memulihkan nama Polri di mata masyarakat.

"Memperlakukan mereka seakan-akan pelaku kejahatan dan memutuskan benar atau salah ini juga sudah pelanggaran kode etik."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved