Heboh Uang Kertas Rp 75 Ribu Dihargai Kolektor Rp 40 Juta, Ternyata Hanya yang Punya Seri Kembar
Viral uang kertas pecahan Rp 75.000 kini dihargai Rp 40 juta, ternyata tak semua harganya fantastis
TRIBUNLOMBOK.COM - Viral uang kertas pecahan Rp 75.000 kini dihargai Rp 40 juta, ternyata tak semua harganya fantastis.
Pasalnya, ada syarat agar uang bisa dihargai Rp 40 juta.
Seperti diketahui, Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdeaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75 ribu.
Uang kertas 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Baca juga: Ikatan Cinta Tayang di Malaysia, Elsa jadi Sorotan Warganet Negeri Jiran: Mirip Presenter Kondang
Baca juga: Wanita Pagi Tespek Positif Malam Lahiran, Suami Terdiam Bergetar Lihat Bayi: Saking Nggak Nyangkanya

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.
Dan pecahan ini sudah dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
Belakangan ini uang tersebut jadi buruan kolektor uang.
Baca juga: VIRAL Pria Covid-19 Berwisata di Malang, Tulis Maaf: Demi Membahagiakan Keluarga Kami Tetap Lanjut
Bahkan ada kolektor yang rela memberikan uang jutaan rupiah sebagai penggantinya.
Dilansir dari Bangkapos, hal ini diketahui dari video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ungkapnya.
Bayangkan saja, jika Anda bisa menukarnya bisa kaya mendadak.
"Uang ini banyak diburu para kolektor, karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus," jelas YouTuber.