Kabar Artis

Soal Petisi Hukuman Gaga Muhammad Diperberat, Ibu: Jika Bisa Gagalkan Banding, Tak Perlu Pengadilan

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, juga berkomentar soal adanya petisi tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
ISTIMEWA
Kolase Gaga Muhammad, sang ibu dan Laura Anna 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masalah yang menyeret nama Gaga Muhammad masih belum selesai.

Padahal, mantan pacar Laura Anna itu divonis 4,5 tahun penjara.

Kini, muncul petisi yang menuntut hukumannya diperberat.

Petisi yang dimaksud berjudul 'Keadilan untuk Laura…Berikan Gaga hukuman berat' ini masih berjalan.

Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 131.000 kali.

Mengenai petisi itu, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, memberi tanggapan.

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Berharap Hukuman Anaknya Diringankan: Dia Harus Mendapat Keadilan

Baca juga: Beredar Video Pesawat Wings Air Gagal Mendarat di Bima, Begini Penjelasan Kepala Bandara SMS

"Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi, bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat kita ada masalah kita nggak perlu pengadilan, tidak perlu ada sidang," ujar ibunda Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

"Kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa," tukasnya.

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, juga memberikan komentarnya.

Menurutnya petisi itu bukan untuk mencari keadilan untuk mereka yang sudah meninggal dunia.

Baca juga: Capek dengan Kasus Laura Anna & Gaga Muhammad, Janariyah: Almarhum Biar Tenang, Kita Akhiri Semua

“Kalau saya sarankan petisinya ditunjukkan orang meninggal supaya merasakan keadilan, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu?,” kata Fahmi.

“Mungkin saran saya, petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup,” sambung Fahmi.

Pihak Gaga Muhammad sudah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Memori banding tersebut berisi delapan poin terkait hasil putusan sidang.

Janariyah mengatakan saat ini anaknya, Gaga Muhammad juga tengah mencari keadilan seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Muncul Petisi Minta Hukuman Gaga Muhammad Diperberat, Ini Tanggapan sang Ibunda.

Ibunda Gaga Muhammad Berharap Hukuman Anaknya Diringankan

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah berharap sang putra dapat keringanan hukuman karena masih muda.

Diketahui, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.

Kini pihak Gaga Muhammad masih mengajukan banding supaya hukumannya diringankan.

Menurut ibunda Gaga Muhamamd, Janariyah, sang putra pantas mendapatkan keadilan lantaran masih muda.

“Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga. Karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Kolase Gaga Muhammad, sang ibu dan Laura Anna
Kolase Gaga Muhammad, sang ibu dan Laura Anna (ISTIMEWA)

Baca juga: Capek dengan Kasus Laura Anna & Gaga Muhammad, Janariyah: Almarhum Biar Tenang, Kita Akhiri Semua

Baca juga: Kasihan Gaga Dipenjara 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Dipenjara atau Tidak Laura Tak akan Kembali

Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid telah menyerahkan memori banding di PN Jakarta Timur pada 8 Februari 2022.

Memori tersebut setebal 44 halaman berisi delapan poin yang mengajukan keberatan terkait vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Dengan begitu, Janariyah berharap banding yang diajukan dapat menuai hasil positif untuk putranya.

"Paling tidak hukumannya dikurangi lah," tutur Janariyah.

Baca juga: Gaga Muhammad Disebut Tak Ada Penyesalah atas Kondisi Laura Anna, sang Ibunda: Namanya Anak-anak

Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Ayah Laura Anna Kasihan Gaga Dipenjara 4,5 Tahun

Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta terkait kasus kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan bersama Laura Anna.

Terkait keputusan tersebut, ayah mendiang Laura Anna memberi tanggapan.

Awalnya, Gabor merasa kasihan dengan vonis yang diberikan untuk mantan kekasih putrinya.

Lalu ayah Laura Anna ini menyebut hukuman apapun untuk Gaga tidak akan mengembalikan Laura Anna ke dunia.

“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).

 “Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi.

Baca juga: Gaga Muhammad Disebut Tak Ada Penyesalah atas Kondisi Laura Anna, sang Ibunda: Namanya Anak-anak

Baca juga: Sebut Vanessa Angel Hamil Duluan dan Gala Sky Tak Tahu Siapa Ayahnya, Tiara Marleen Dituding Fitnah

Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.

Kendati demikian, Gabor menilai, banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad tidak akan dikabulkan majelis hakim.

Ayah Laura Anna, Gabor tanggapi vonis untuk Gaga Muhammad sebut tak akan kembalikan putrinya
Ayah Laura Anna, Gabor tanggapi vonis untuk Gaga Muhammad sebut tak akan kembalikan putrinya (Instagram)

“Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya,” jelasnya.

Tetapi, ia merasa apapun hukuman Gaga Muhammad tidak akan setimpal dengan meninggalnya Laura Anna.

“Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,” pungkasnya.

Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)

Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis, maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca juga: Doddy Ragu Gala Sky Anak Kandung Bibi dan Minta Tes DNA, Faisal Geram: Seribu Persen Dia Cucu Saya

Baca juga: Masih Ingat Harry Pantja Dunia Lain? Sempat Alami Stroke Hingga Tiga Kali, Kini Pilih-pilih Syuting

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Laura Anna
Laura Anna (Instagram @edlnlaura)

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Baca juga: Mayang Ingin Buat Karya Sendiri, Berencana Duet dengan Isyana Sarasvati: Nanti Aku Hubungi

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

(Kompas TV/ Dian Septina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved