Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka, Bareskrim: Bakal Ditahan 20 Hari & Terancam 10 Tahun Pidana
Pelaporan ini berawal saat Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat mengkritik perpindahan IKN.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Baca juga: Bagaimana Perkembangan Pohon yang Ada di Hutan Kalimantan dari Tahun ke Tahun?
Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini terus bertambah dan telah mencapai 43 orang.
Keseluruhan pihak yang diperiksa itu kata dia, terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, keseluruhan ahli yang diperiksa, sejauh ini antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini kata dia proses pemeriksaan masih berjalan.
Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.
Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB seperti dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Polri Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Minta Dipertimbangkan Sebagai Wartawan Senior.
(Kompas/Achmad Nasrudin Yahya)