Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka, Bareskrim: Bakal Ditahan 20 Hari & Terancam 10 Tahun Pidana

Pelaporan ini berawal saat Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat mengkritik perpindahan IKN.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).

Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy.

Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula saat Edy melontarkan kritikan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menyinggung warga Kalimantan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.

Baca juga: VIRAL Video Gadis Makan Nasi Dicampur Air Mineral, Sebut Sudah jadi Kebiasan di Kalimantan

Minta UU Pers Diberlakukan

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan, melansir Tribunnews dengan judul Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat dy Mulyadi Ini Wartawan Senior

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.

Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.

"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved