Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka, Bareskrim: Bakal Ditahan 20 Hari & Terancam 10 Tahun Pidana

Pelaporan ini berawal saat Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat mengkritik perpindahan IKN.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi.

Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian".

Sebelumnya, aparat kepolisian terus melayangkan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, Edy Mulyadi tidak hadir dalam pemanggilkan tersebut.

Ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir angkat bicara.

Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: 20 Pekerja NTB Dikirim ke Kebun Sawit Kalimantan, Disnakertrans: Kalau Ada Masalah Lapor!

Edy Mulyadi dan kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Edy Mulyadi dan kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu. (TribunKaltim)

Ia menyampaikan ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi tersebut.

Menurut Herman, kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Hal ini membuat pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun di Karimun Tewas Ditabrak, Korban Terlindas Saat Sopir Mundurkan Truk Air

Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022), mengutip dari Kompas.com

Adapun Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pagi ini, namun ia berhalangan hadir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved