Surat Perjanjian Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat: Tak Boleh Dijemput, Harus Mendekam 1,5 Tahun
Dalam surat perjanjian kerangkeng Bupati nonaktif Langkat, disebutkan bahwa Terbit Rencana tak bertanggung jawab jika penghuni sakit dan meninggal.
Adapun korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama.
Penganiayaan terjadi karena korban melawan.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal).
Teman-teman polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses.
Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.
Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Choirul menjawab singkat.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul: Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan.
(Tribunnews)