Penerimaan Polri SIPSS 2022, Syarat, Ketentuan, Tata Cara Pendaftaran Online
Penerimaan Polri 2022 Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sudah dibuka sejak Rabu 26 Januari 2022
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wahyu Widiyantoro
9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
f. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
g. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022.