Penerimaan Polri SIPSS 2022, Syarat, Ketentuan, Tata Cara Pendaftaran Online

Penerimaan Polri 2022 Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sudah dibuka sejak Rabu 26 Januari 2022

INSTAGRAM/@poldantb
Poster penerimaan SIPSS Polri 2022 

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form reistrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Tata cara verifikasi di Polda setempat:

a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;

6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

8) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved