Penampakan Kamar Mandi di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 1 WC untuk Puluhan Penghuni
Dalam kunjungannya itu, Komnas HAM mendapati kamar mandi atau WC tampak tak manusiawi.
Irzan menyampaikan bahwa semua hewan itu merupakan hewan yang dilindungi secara undang-undang.
Karena itu, baik penjual dan orang yang memeliharanya bisa terancam pasal pidana.
Dia pun menyebut sejumlah pasal yang telah dilanggar Bupati Langkat itu.
Di antaranya adalah perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman.
Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.
"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," kata Irzal.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Komnas HAM Selidiki Soal Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat, Harusnya Digaji Jika Dipekerjakan, BEGINI Penampakan Toilet di Dalam Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, dan AKHIRNYA BKSDA Buka Suara soal Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Terbit, Ini Daftar Satwanya
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Lihat Penampakan Kamar Mandi di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, 1 WC Digunakan Puluhan Penghuni