Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ternyata Pernah Disurvei BNN, Ajukan Izin Tapi Tak Lengkapi Berkas

Mirisnya, tahun 2017 silam, tempat itu rupanya pernah didatangi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor: Salma Fenty
(TRIBUN MEDAN/HO)
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.

Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya.

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan.

Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun.

Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Manusia, LSM: Ada 2 Sel di Rumahnya untuk Kurung 40 Pekerja

Belum ada izin

Dijelaskan Hadi, pada 2017, BNNK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.

"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

Dikatakannya, hal-hal yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.

"Selnya ada.

Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim.

Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved