Berita Viral
VIRAL Parkir Bus di Malioboro Rp 350 Ribu untuk 2 Jam, Dishub Segera Koordinasi dengan Kepolisian
Dishub pastikan tempat parkir di Jalan Margo Utomo, yang terindikasi 'nuthuk' hingga Rp350 ribu dan viral di media sosial tidak mengantongi izin
TRIBUNLOMBOK.COM - Viral di media sosial, kwitansi biaya parkir dua jam di kawasan Malioboro capai Rp 35o ribu.
Dalam secarik kertas tersebut, tertulis biaya cuci bus hingga kebersihan.
Atas hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta langsung beri tanggapan.
Dishub pastikan tempat parkir di Jalan Margo Utomo, yang terindikasi 'nuthuk' hingga Rp350 ribu dan viral di media sosial tidak mengantongi izin dari Pemkot setempat.

Baca juga: Bagi Berita Arteria Dahlan Protes Gegara Tak Dipanggil Yang Terhormat, Susi Pudjiastuti: Interesting
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan di wilayahnya hanya terdapat tiga tempat khusus parkir (TKP) yang bisa menampung bus, maupun kendaraan-kendaraan besar pariwisata lain.
"Hanya tiga TKP yang berizin, ya, itu BI (Bank Indonesia), Ngabean dan ABA (Abu Bakar Ali). Kami belum pernah menerbitkan izin parkir selain di lokasi tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, seandainya insiden nuthuk terjadi di parkiran berizin, pihaknya memastikan langsung mengambil sikap tegas.
Namun, saat perilaku nuthuk tarif parkir itu dilakukan oleh oknum-oknum ilegal, maka Dishub tak punya kewenangan.
"Kalau itu di tempat khusus parkir, atau bahkan tepi jalan umum yang surat tugas parkirnya dari kita, tidak perlu ditanya lagi, langsung saya tutup itu," tandas Agus.
Baca juga: Viral YouTuber Menelusuri Kampung Mati & Terbengkalai di Bekasi, Fakta Ternyata Berkata Lain
"Tapi, kalau dia tidak punya izin, apa yang mau saya tutup, atau saya cabut? Apalagi, itu kan tanah orang ya, pribadi. Situasinya sekarang kurang lebih begitu," lanjutnya.
Namun, imbuh Kadishub Kota Yogyakarta, parkir ilegal bukan berarti tak dapat ditindak.
Akan tetapi, wewenang tidak berada di instansi yang dipimpinnya, karena telah masuk ranah pelanggaran hukum dan bukan domain Dishub lagi.
"Nah, begitu maksud saya, persoalan ini kan ada ruang-ruangnya. Kalau masuk perbuatan melawan hukum kan bukan domain kami. Tapi, pasti kami akan koordinasikan dengan teman-teman di kepolisian itu," cetusnya.
Lebih lanjut, di samping menggencarkan edukasi pada masyarakat terkait pentingnya izin aktivitas perparkiran, pemahaman kepada wisatawan pun tentu harus lebih ditekankan, agar tertib berhenti di TKP-TKP resmi.
"Saya rasa semua sudah tahu lah, parkir wisata di kota (Yogyakarta) ada tiga itu. Kemudian, one gate system ini masih berlaku juga loh, setiap hari," urainya.
Baca juga: VIRAL Isu Upin Ipin Kisah Nyata hingga Muncul Makam Kecil, Ternyata Ini Penjelasan sang Penulis