5 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Lombok Utara Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Para tersangka ini menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – 5 tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Gili Air, Lombok Utara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kamis (20/1/2022).
Para tersangka ini menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram.
Mereka ini terjerat kasus korupsi pada proyek di Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara tahun anggaran 2017.
Baca juga: Mantan Kepala SD di Mataram Mulai Diadili, Didakwa Korupsi Dana BOS Rp844,12 Juta
Baca juga: KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp782,37 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Mataram Hilman Azazi mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan para tersangka itu.
Yakni, tersangka ES selaku rekanan pelaksana pekerjaan.
Tersangka AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tersangka SI selaku penyedia barang dan jasa.
Tersangka SW dan tersangka LH selaku konsultan pengawas.
Terhadap para tersangka, kata Hilman, dilanjutkan penahanannya.
Tersangka ES yang kini statusnya sebagai terpidana korupsi pada perkara yang lain dititipkan di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat.
Sementara 4 tersangka lainnya yang masih berstatus tahanan dititipkan di Rutan Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi pelimpahan tahap dua tersebut.
Pelimpahan tahap dua ini menandai selesainya tahap penyidikan.
“Ini sebagai langkah awal komitmen kita dalam pemberantasan korupsi,” kata Artanto.
Pembangunan Dermaga Gili Air menggunakan anggaran senilai Rp6,28 miliar.
Proyek ini dibiayai APBN dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. (*)