Jaksa Periksa Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Sebagai Saksi Kasus Proyek Ruang Operasi & Ruang ICU

Tersangka yang diperiksa ini yakni berinisial EB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Dok. Penerangan Hukum Kejati NTB
Jaksa penyidik Pidsus Kejati NTB memeriksa tersangka EB selaku PPK proyek penambahan ruang operasi dan ruang ICU RSUD KLU, Selasa (18/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejati NTB memeriksa tersangka kasus korupsi penambahan ruang operasi dan ruang ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (18/1/2022).

Tersangka yang diperiksa ini yakni berinisial EB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekira pukul 12.10 Wita.

Tersangka EB diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB.

Usai pemeriksaan, EB tidak ditahan.

Diperiksa pula mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH.

Namun, pemeriksaan SH baru usai pada sore hari.

Juru Bicara Kejati NTB Supardin menjelaskan, pemeriksaan ini terkait dengan peran EB dalam pekerjaan proyek di tahun 2019 tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan, dia didampingi 2 orang penasehat hukumnya,” ucap Supardin.

Pemeriksaan EB ini berkaitan dengna kasus korupsi pekerjaan proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU tahun 2019.

“Dalam kasus ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka,” sebut Supardin.

Diantaranya, mantan Direktur RSUD KLU inisial SH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Pengembangan Mandalika Serap Banyak Tenaga Lokal

Baca juga: 5 Hari Stok Vaksin Kosong, Jadwal Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Kota Mataram Berantakan

Kemudian, tersangka EB selaku PPK.

Tersangka DT selaku penerima penerima kuasa Direktur PT Apromegatama.

Dan tersangka Direktur CV Cipta Pandu Utama inisial DD selaku konsultan pengawas.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp1,55 miliar,” kata Supardin.

Kerugian negara ini berdasarkan penghitungan auditor pada Inspektorat Provinsi NTB.

Proyek penambahan ruang operasi-ICU RSUD KLU ditender dengan harga perkiraan sendiri Rp6,73 miliar.

Proyek dengan sumber anggaran APBD KLU tahun 2019 ini dimenangi PT Apro Megatama dengan harga penawaran Rp6,4 miliar.

Modus korupsinya, pekerjaan proyek tetap dinyatakan selesai meskipun diduga masih ada kekurangan volume pekerjaan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved