Pemprov NTB Kerjasama Pemanfaatan Aset Lahan di Gili Trawangan, Sebagian Masyarakat Minta SHM
Pemprov NTB sudah meneken kerja sama pemanfaatan lahan di Gili Trawangan dengan masyarakat.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
“Jadi ini adalah kerja sama pemanfataan lahan, yang ditandatangani bukan HGB,” ucap Khalik Senin (17/1/2022).
Dalam kerja sama itu, masyarakat yang bekerjasama dengan Pemprov NTB memiliki hak untuk mengajukan HGB.
Baca juga: Kota Mataram Punya Mobil Keliling Adminduk, Urus KTP, KK, KIA Lebih Cepat, Bisa Cetak di Tempat
Namun, tidak untuk mengajukan SHM atau sertifikat hak milik.
Kadis Sosial Provinsi NTB ini mengatakan pemerintah menghargai usulan dan permintaan masyarakat.
Namun, catatannya wajib memiliki alasan dan dasar yang kuat.
“Tentu kita akan perhatikan aturan-aturan yang ada,” kata pria yang karib disapa AK ini.
Namun, untuk saat ini, Pemprov NTB sedang berupaya menuntaskan verifikasi lahan yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat.
Apalagi, masyarakat sebelumnya bersikeras menggunakan sistem itu.
“Ketika masih ada GTI, mereka mengatakan akan sangat terhormat bagi masyarakat Gili Trawangan bekerjasama dengan Pemprov NTB,” beber AK.
Untuk selanjutnya, fokus kerja sama pemanfaatan lahan ini untuk sebaik-baiknya mengajak masyarakat.
“Inti dari perjanjian tersebut adalah bagaimana masyarakat memiliki alas hak yang sah dan legal untuk berusaha sesuai aturan dan mendatangkan kesejahteraan,” beber AK.
Baca juga: Kota Mataram Punya Mobil Keliling Adminduk, Urus KTP, KK, KIA Lebih Cepat, Bisa Cetak di Tempat
Pemprov NTB memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Lahan tersebut sebelumnya sejak tahun 1995 dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT GTI.
Namun, hingga tahun 2021, PT GTI tidak dapat memenuhi kewajibannya membangun 150 unit cottage.
Pemprov NTB kemudian memutus kontrak kerja sama dengan PT GTI Pada September 2021.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)