Pemprov NTB Kerjasama Pemanfaatan Aset Lahan di Gili Trawangan, Sebagian Masyarakat Minta SHM
Pemprov NTB sudah meneken kerja sama pemanfaatan lahan di Gili Trawangan dengan masyarakat.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemprov NTB sudah meneken kerja sama pemanfaatan lahan di Gili Trawangan dengan masyarakat.
Tetapi, sebagian masyarakat ingin menguasai lahan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombo Utara tersebut.
Perwakilan masyarakat Gili Trawangan Hasan Basri awalnya mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang menggandeng masyarakat dalam mengelola lahan destinasi wisata internasional itu.
Apalagi, lahan itu sebelum dikuasakan pengelolaannya pada pihak ketiga yang tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, Pemprov NTB memutus kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada September 2021.
“Lahan ini penggarapnya masyarakat, di mana orang tua kita. Maka sudah selayaknya lah masyarakat kita mendapat pengakuan mutlak,” ucap Hasan.
Ucapan itu disampaikan langsung kepada Gubernur NTB Zulkiefliemansyah.
Baca juga: NTB Butuh Lembaga Sertifikasi Profesi untuk Hadapi MotoGP dan Event Internasional Lainnya
Yakni pada seremoni penandatangan kerja sama pemanfaatan lahan, Selasa (11/1/2022) lalu.
Bahkan, dia meminta sistem kerja sama yang baru ditandatangani itu dievaluasi kembali.
“Kalau memang hak milik bisa diterbitkan, kenapa harus pakai HGB,” ucap Hasan.
Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Ahsanul Khalik menilai, masyarakat sah-sah saja mengungkapkan pendapatnya.
Dia mencatat ada 600 KK yang mendiami lahan seluas 65 hektare aset Pemprov NTB itu.
Kemudian ada 478 pengusaha dengan berbagai jenis usaha jasa pariwisata.
Sementara, Hasan tidak tercatat dalam daftar masyarakat yang mengajukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan Pemprov NTB.