Pria Rampok Tetangga di Lombok Utara, Motif Ingin Rebut Harta Hasil Panen Vanili

Dua orang perampok merangsek masuk rumah di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

Dok. Polres Lombok Utara
Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap ZI otak perampokan di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Sabtu (15/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Dua orang perampok merangsek masuk rumah di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

Dua orang ini berinisial ZI dan IJ yang ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) lalu.

IJ ditangkap di sekitar tempat kejadian karena memang merupakan tetangga korban.

Sementara ZI di area perkebunan Dusun Seloka, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

Barang bukti yang disita yakni 2 ponsel pintar, potonga kayu kering, dan alat pemanas air.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menjelaskan, para pelaku ini sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pamit Pergi Buang Air, Wisatawan Asal Medan Terseret Ombak di Pantai Kerandangan

“Motif pelaku adalah menyangka korban sudah memanen dan menjual hasil kebun dan uang hasil panen itu disimpan dirumah korban,” ucapnya Minggu (16/1/2022).

Perampokan ini terjadi pada Kamis (13/1/2022) petang sekitar pukul 19.30 Wita.

Keduanya mengendap masuk rumah korban lewat pintu belakang.

Rumah ini ditinggali 3 orang perempuan.

Yakni, JM (54), NW (30), dan AS (24).

Begitu masuk rumah, korban lalu merampas ponsel korban sambil meminta uang.

Namun, korban menjawab tidak memiliki uang untuk diberikan.

“3 orang korban ini dipukul menggunakan kayu di belakang kepala hingga pingsan,” sebut Sukadana.

2 pelaku ini kemudian mengacak-acak rumah tersebut.

Tapi tidak menemukan uang seperti yang mereka kira.

Baca juga: Ibukota Provinsi NTB Ramaikan MotoGP Mandalika 2022, Gelar Mataram Mandalika Fair dan Pearl Festival

Baca juga: Fitra NTB Soroti Kinerja Keuangan Pemprov NTB yang Terus Merosot

Keduanya pun hanya pulang membawa ponsel korban.

Akibatnya, 3 orang korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Semuanya mendapatkan perawatan di RSUD Lombok Utara.

Sementara para pelaku ini sudah ditangkap dengan sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan.

Yakni pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved