Nelayan di Lombok Timur Kepergok Mengebom Ikan, Bahan Peledak Dibeli dari Orang Lain

Residivis kasus pengeboman ikan, AM (54) beraksi lagi di Perairan Gili Lawang, Lombok Timur.

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menunjukkan barang bukti kasus pengeboman ikan perairan Gili Sulat, Lombok Timur.  

AM kembali berulang menggunakan modus yang identik pula, yakni bom ikan rakitan.

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022, Transportasi Penonton Ditambah, Rute Shuttle Bus Sirkuit Mandalika Dibenahi

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022 Jadi Atensi Presiden Jokowi, Kapolda NTB All Out Beri Pengamanan Maksimal

”Kita dalami dari mana pelaku membeli bom ikan itu,” sebut Kobul.

Kobul menyebut, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak termasuk modus ilegal.

“Penggunaan bahan peledak ini bisa merusak biota laut,” kata Kobul.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, pihaknya mengetatkan patroli laut.

Sejalan dengan pola pengungkapan kasus ini yang berawal dari giatnya kapal menelusuri area perairan.

“Ada yang melanggar, kita akan tindak,” ujarnya.

AM kini sudah jadi tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan penerapan jerat Pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 84 UU RI No12/1951 dan atau pasal 8 UU RI No31/2004 Tentang Perikanan.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved