Kronologi Pemberangkatan Ilegal Warga Lombok Timur Korban TPPO Tujuan Turki

Warga Lombok Timur inisial LS menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Turki.

Dok. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggiring tersangka pemberangkatan ilegal warga Lombok Timur korban TPPO tujuan Turki, Senin (10/1/2022). 

Hari mengatakan, SH dan DH ini bagian dari sindikat internasional.

"Sudah kita petakan semuajaringannya, kita sedang pengembangan," bebernya.

Tersangka SH dan DH kini sudah ditahan usai ditangkap pada Senin (10/1/2022) di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Mereka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved