Kabar Artis

Sakit Hati Dituduh Punya Bos Besar, Adam Deni: 'Yang Ingin Beri Kompensasi Uang Pihak J, Bukan Kami'

Adam Deni merasa selama ini pengacara Jerinx hanya mampu mengungkap segala dugaannya yang belum tentu dapat dibuktikan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Berikut pengakuan Adam Deni terkait uang damai yang ditawarkan agar ia mencabut laporannya pada Jerinx SID. 

Sedangkan, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Adam Deni: Kita Punya Bukti Lengkap Siapa yang Meminta

Beberapa waktu lalu, pihak Jerinx menyebut bahwa Adam Deni meminta uang damai.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pria bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut, Sugeng.

Menurutnya, Adam Deni meminta uang berjumlah Rp 10 miliar.

Sugeng menjelaskan, nominal itu merupakan jumlah uang damai yang diminta untuk kasus pengancaman.

Mengenai hal tersebut, Adam Deni memberikan bantahannya.

Adam merupakan orang yang melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jerinx Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Adam Deni Puas Hukum Ditegakkan: Saya Sih Senang

Baca juga: Jerinx Resmi Ditahan, Nora Alexandra Putuskan Vakum Sosmed: Saat Ini Saya Gak Balas Apapun Chat

Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman. (KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

Tuduhannya adalah dugaan pengancaman melalui media elektronik. 

Jerinx dituding melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Adam Deni membantah dengan tegas pernyataan Sugeng.

Ia mengaku justru ditawari uang tersebut dan sebidang tanah di Uluwatu.

Baca juga: Jerinx Ditahan, Nora Alexandra Geram pada Komentar Warganet: Silakan Membenci, Tapi Tidak Memfitnah

Dalam proses penawaran uang damai tersebut, kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad mengatakan kliennya menolak untuk berdamai dengan Jerinx.

"Kita punya bukti-bukti lengkap siapa yang meminta, siapa yang menawarkan uang perdamaian, ada juga tanah di Uluwatu Bali, tapi kita juga tidak mengiyakan (menerima)," ungkap Machi Achmad di Polda Metro Jaya, mengutip Tribunnews, Rabu (8/12/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved