Kabar Artis

Bantah Tudingan Investasi Bodong, Yusuf Mansur Laporkan Penggugat: Termasuk yang Terima Uang Kembali

Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia penipu.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia penipu. 

Berdasarkan penuturan Deddy, Yusuf Mansur sama sekali tidak merasa membohongi investornya dan mengklaim bahwa investasi kliennya bukan bodong.

Yusuf, lanjut Deddy, memang memiliki dan menjalankan sebuah bisnis dengan menggaet investor.

Para investor lantas diminta menyetor uang Rp10 juta hingga Rp12 juta sebagai dana awal dan diklaim akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Dalam hal ini, Yusuf Mansur juga menampik tudingan investasi bodong.

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti yang jelas.

Baca juga: Berdoa Agar Ameer Azzikra & Ustaz Arifin Ilham Bertemu di Surga, Yusuf Mansur: Dengan Izin Allah

"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada.

Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat.

Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf. 

Sementara itu, Yusuf Mansur telah melaksanakan sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa para kliennya menuntut uang ganti rugi Rp 785,36 juta yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.

Pengakuan Korban Investasi Bodong Yusuf Mansur

Salah satu penggugat Ustaz Yusuf Mansur merupakan Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah.

Sembari menangis, Lilik bercerita bagaimana ia bisa menjadi korban Investasi Bodong Yusuf Mansur setelah menjalani sidang perdana gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada 6 Januari 2022.

Ia mengatakan telah menghabiskan uang Rp12 juta untuk investasi tersebut dengan uang dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dirinya.

"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," ujar Lilik.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kondisi Menurun, sang Istri: Harus Ditransfusi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved