Kota Mataram Target Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2022 Rp 1,04 Miliar, Hanya Naik Rp40 Juta

Kota Mataram memaksimalkan penerimaan melalui retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2022.

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Kadis Kominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa (kedua dari kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kota Mataram memaksimalkan penerimaan melalui retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2022.

Pada tahun 2021, Kota Mataram berhasil menarik retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp1 miliar.

Capaian itu sesuai dengan target yang ditetapkan.

Kota Mataram percaya diri menaikkan target pada tahun 2022 ini.

Walaupun kenaikannya tidak signifikan.

“Naiknya Rp40 juta dari yang tahun lalu,” ucap Kadis Kominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa Senin (10/1/2022).

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022, Polda NTB Datangkan Bantuan Personel Pengamanan dari Polda Jatim dan Bali

Target tahun 2022 ini menjadi Rp1,04 miliar.

Suwandiasa mengatakan, retribusi menara telekomunikasi punya hitungan yang jelas.

“Jadi tinggal dikalikan saja retribusi yang sejumlah Rp 4 juta, ketemu lah angka Rp 1 miliar lebih itu,” urainya.

Tarif retribusi menara telekomunikasi Kota Mataram dipatok Rp4,2 juta.

Dari sebelumnya yang Rp2,8 juta.

Menurut Suwandiasa, tarif di Kota Mataram lebih murah dibanding daerah lain.

Berdasarkan capaian tahun 2021 lalu, dia yakni capaian tahun 2022 ini bakal bisa diraih 100 persen.

“Kami optimis,” terang Suwandiasa.

Untuk capaian ini, sambung dia, baru bisa tampak pada akhir tahun berjalan.

Sesuai dengan mekanisme pembayaran retribusi menara telekomunikasi.

“Kalau awal tahun memang capaiannya kelihatan rendah, karena akhir tahun baru banyak yang bayar provider ini,” ungkapnya.

Baca juga: Ingin Ditemui Bupati, Warga Bima Sandera Randis dan 3 Truk Pengangkut Pupuk

Baca juga: Kejar WBBM Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTB Janji Beri Pelayanan Publik Terbaik

Diskominfo Kota Mataram mencatat sejumlah 269 menara telekomunikasi.

Jumlah menara telekomunikasi ini belum tentu akan terus bertambah.

Sebab, ada regulasi yang mengatur soal pengendalian pendirian menara telekomunikasi baru.

Trennya, kata Suwandiasa, menara yang ada berhenti beroperasi.

Di sisi lain, ada pula yang beralih fungsi menjadi menara bersama.

“Polanya juga bukan lagi on the ground, ada juga yang di atas bangunan,” tutup Suwandiasa.

(*)
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved