Mantan Kadis Pertanian NTB Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Benih Jagung Rp 27,35 Miliar

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi meneteskan air mata saat menjalani sidang vonis, Jumat, 7 Januari 2022

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi berjalan meninggalkan ruang sidang, Jumat, 7 Januari 2022 usai menghadapi vonis perkara kasus pengadaan benih jagung tahun 2017. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi meneteskan air mata saat menjalani sidang vonis, Jumat (7/1/2022).

Husnul hadir mengikuti persidangan perkara pengadaan benih jagung tahun 2017 sebagai terdakwa.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ruang sidang tampak lebih ramai dari sidang Husnul sebelumnya.

Baca juga: Kasus Video Ceramah Hina Makam Leluhur Lombok Naik Penyidikan, Ustaz MQ Diperiksa Lagi

Sejumlah keluarga terdakwa ikut menyaksikan dari bangku pengunjung.

Demikian juga tim penasihat hukumnya yang tampil kekuatan penuh, dipimpin Syahrul.

Sementara dari tim jaksa penuntut umum diwakili Fajar Alamsyah Malo.

Husnul awalnya tampak tenang duduk di kursi persidangan.

Baca juga: Korupsi Benih Jagung di NTB, Rekanan Pengadaan Rp 17,25 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Namun, air mukanya mendadak tegang saat detik-detik pembacaan amar putusan.

Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa membacakan amar putusannya.

Somanasa menyatakan Husnul terbukti korupsi yang merugikan negara Rp27,35 miliar.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi dengan penjara selama 13 tahun,” kata Somanasa diiringi ketukan palu sidang.

Penjatuhan vonis ini berdasarkan pembuktian pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab korupsi berjamaah, diterapkan pula juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Husnul yang mengajukan pensiun dini dari ASN ini juga ditambah pidananya.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” sebut Somanasa.

Hakim menilai Husnul selama persidangan tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, perbuatan Husnul merugikan negara dan masyarakat karena program swasembada pangan melalui pengadaan benih jagung menjadi terganggu.

Putusan hakim ini sama persis seperti halnya tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan dalam sidang pada Selasa, 21 Desember 2021.

Yakni proyek yang dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar.

PT SAM mendapat kontrak untuk pengadaan benih jagung sebanyak 480 ton.

Penyimpangan pelaksanaan proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,43 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Selain itu, Husnul juga mengatur pengadaan benih sebanyak 849,99 ton yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dari total kontrak Rp31,9 miliar, nilai kerugian negaranya mencapai Rp11,92 miliar.

Sehingga total kerugian negara dari dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu sebesar Rp27,35 miliar.

Dalam proyek itu, Husnul berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengatur proyek dari sejak perencanaan sampai proyek selesai dengan banyak permasalahan.

Husnul lalu ditanya mengenai tanggapannya atas vonis tersebut.

Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Husnul belum menyatakan sikap.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Husnul dengan suara bergetar.

Demikian pula jaksa penuntut umum Fajar yang mengikuti langkah Husnul menanggapi putusan.

"Kami juga pikir-pikir, Majelis," kata Fajar.

Karena terdakwa dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka hakim menyatakan masing-masing diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Yakni apakah menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi NTB, atau menerima putusan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved