Putrinya Diduga Dirudapaksa Anak DPRD Pekanbaru, Ortu Korban Cabut Laporan, Polisi: 'Setuju Damai'
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum kasus tetap berlanjut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dugaan kasus rudapaksa terjadi di daerah Pekanbaru.
Terduga pelakunya adalah anak angkat DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21).
Sementara korban berinisial AY (15).
Kini, korban dan orangtuanya dikabarkan mencabut laporan ke polisi.
Perlu diketahui, terduga pelaku sempat ditahan pihak berwajib.
Ia juga menjalani pemeriksaan di Unit PP Satreskrim Polresa Pekanbaru.
Baca juga: Wajah Pelaku Rudapaksa Santri Babak Belur Ternyata Hoaks, Pemain Preman Pensiun Ikut Beri Kecaman
Baca juga: Bantah Rudapaksa Istri Teman, Pelaku di Riau Laporkan Korban Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mengenai hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi angkat bicara.
Ia membenarkan korban mencabut laporannya.
Budi menambahkan, sebelum laporan dicabut, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Iming-imingi Korbannya Nilai Bagus untuk Pelajaran Agama, Guru di Cilacap Cabuli Belasan Siswi SD
Setelah pencabutan laporan, AR diwajibkan lapor seminggu dua kali.
Diperkosa dan diancam oleh pelaku
AY mengaku diperkosa oleh AR sebanyak dua kali di rumah pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Sabtu (25/9/2021).
Namun korban dan orangtuanya baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) karena sempat diancam oleh keluarga besar pelaku.
Menurut AN (44), ayah korban, anaknya baru berani bercerita kasus pemerkosaan pada dirinya di hari Minggu (26/9/2021).
Di hari kejadian, AY pamit ke rumah temannya. Korban kemudian dijemput oleh AR yang dikenal di Facebook dengan nama akun Dimas.
Oleh pelaku, korban dibawa ke rumah neneknya dan diajak masuk rumah dengan cara memanjat pagar.
Korban kemudian diperkosa di salah satu kamar di lantai dua oleh pelaku.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak dan terpaksa pasrah diperkosa pelaku.
AN dan anaknnya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi dua bulan setelah kejadian.
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun kasus tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporannya pada awal Januari 2022.
Proses hukum tetap berjalan
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," sebut Andri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata Andri.
Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Cabut Laporan, Sempat Ada Ancaman dari Keluarga Pelaku".
Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita.
Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Meski berdamai, penanganan perkara di kepolisian tetap berlanjut.
"Yang jelas kasus itu tetap berjalan," jelas Andri.
(Kompas/ Idon Tanjung)