Korupsi Rp 1,01 Miliar, Mantan Sekdes di Lombok Utara Divonis Penjara 5,5 Tahun

Mantan Sekretaris Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Dedi Supriadi dihukum penjara selama 5,5 tahun.

DOK. KEJARI MATARAM
Mantan Sekdes Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara Dedi Supriadi terdakwa korupsi DD/ADD tahun anggaran 2019 mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 6 Januari 2022. 

ADD sebesar Rp 1,43 miliar.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Rp 235,15 juta.

Dan sisa lebih penghasilan tetap Rp 668,45 juta.

Anggaran itu kemudian dipakai untuk membiayai pembangunan jalan antardusun senilai Rp 178,58 juta.

Proyek yang menghubungkan tiga dusun ini gagal selesai 100 persen karena ditolak masyarakat.

Kerugian lainnya timbul dari pembangunan Bale Pusaka dengan anggaran Rp 250 juta.

Proyek pembangunan Talud Ara senilai Rp 320,19 juta.

Pengadan 1.760 batang bibit Durian sebesar Rp 260,48 juta.

Terdakwa Dedi juga meminjam dana penyertaan modal BUMDes Sesait sebesar Rp200 juta.

Tetapi, uang yang dicairkan Dedi itu malah raib.

Alasannya dipinjam untuk membiayai kegiatan fisik, tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Penyimpangan anggaran juga pada dana bantuan Pemprov NTB untuk pengadaan bibit Durian Rp40 juta.

Yang hanya direalisasikan Rp22,19 juta.

Selisihnya tidak kunjung dikembalikan ke rekening desa.

Kemudian pada proyek pembangunan tribun pentas seni senilai Rp631,28 juta.

Awalnya dianggarkan untuk membangunan pasar desa.

Baca juga: Korupsi Benih Jagung di NTB, Rekanan Pengadaan Rp 17,25 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaksanaan pembangunannya tribun ini terdapat kekurangan volume Rp502,82 juta.

Terdakwa juga mengambil pembayaran pajak galian C sebesar Rp36,14 juta.

Serta kelebihan anggaran pada setiap kegiatan sebesar Rp53,76 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved