Kabar Artis

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan: 'Kecelakaan Ini adalah Musibah'

Pihak Gaga Muhammad mengajukan nota pembelaan setelah dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Alivio
Pihak Gaga Muhammad mengajukan nota pembelaan setelah dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pihak Gaga Muhammad mengajukan nota pembelaan.

Seperti diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata JPU, dikutip dari Warta Kota.

Selain itu, Gaga juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta atau diganti dengan pidana dua bulan penjara.

"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya. 

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid angkat bicara mengenai tuntutan tersebut.

Baca juga: Tunjukkan Video Gaga ke Jaksa, Erika Carlina: Bukti Dia Meninggalkan Laura Anna Dalam Keadaan Lumpuh

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan yang Buat Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid.

Fahmi menambahkan bahwa kecelakaan yang menimpa kliennya dan Laura adalah sebuah musibah.

"Kecelakaan ini adalah sebuah musibah yang tidak bisa memang tidak terjadi," imbuhnya.

Erika Carlina: Bukti Dia Meninggalkan Laura Anna Dalam Keadaan Lumpuh

Sahabat dari mendiang selebgram Laura Anna, Erika Carlina menjadi sorotan.

Semua bermula setelah dirinya mengunggah video Gaga Muhammad di YouTube.

Ia berharap video tersebut bisa digunakan jaksa sebagai bukti di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved