Korupsi Proyek Benih Jagung 2017 di NTB Rp15,43 Miliar, Direktur PT SAM Dituntut 9 Tahun Penjara
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut penjara selama 9 tahun atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut penjara selama 9 tahun atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 yang merugikan negara Rp15,43 miliar.
Jaksa penuntut umum Hasan Basri menilai Aryanto terbukti bersalah menurut pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan ini dibacakan Hasan di hadapan majelis hakim yang diketuai Catur Bayu Sulistyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Selasa (28/12/2021).
“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Aryanto Prametu dengan penjara selama 9 tahun,” ucap Hasan membacakan surat tuntutannya.
Baca juga: Pledoi Mantan Kadis di NTB yang Dituntut 13 Tahun Penjara atas Korupsi Benih Jagung Rp27,35 Miliar
Selain itu, Hasan juga menuntut pidana denda sebesar Rp600 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selanjutnya, menuntut Aryanto untuk membayar sisa pengganti kerugian negara sebesar Rp7,74 miliar.

Apabila pengganti kerugian negara tidak dibayar, maka Aryanto wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sejumlah kerugian negara itu, merupakan sisa dari penyetoran kerugian negara yang belum tuntas.
Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung 2017, Bawahan Mantan Kadis di NTB Dituntut Lebih Ringan
Aryanto baru menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.
Aryanto merupakan Direktur PT SAM yang mendapatkan penunjukkan langsung proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.
PT SAM mendapatkan kontrak senilai Rp17,25 miliar.
Kontrak itu untuk pengadaan 487,85 ton benih jagung hibrida umum hasil pengembangan dalam negeri.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi yang menawarkan proyek senilai Rp17,25 miliar ini kepada Aryanto.
Walaupun Aryanto awalnya enggan menerima karena alasan stok benihnya tidak mencukupi. Apalagi proyek ini mengenai pengadan benih khusus Balitbang Kementan RI.
Tetapi, Husnul lalu mengenalkan Diahwati kepada Aryanto yang mengaku punya stok benih untuk pengerjaan proyek ini.
Diahwati berperan sebagai calo yang menghubungkan distributor dengan produsen.
Padahal Diahwati ini merupakan pengusaha katering.
Tetapi saat itu Diahwati memberi jaminan karena dia mendapat rekomendasi dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.
Aryanto lalu bersepakat dengan Diahwati yang mengaku punya gudang di Kediri, Jawa Timur.
Benih ini kemudian disalurkan kepada 1.786 kelompok tani sesuai dengan pengajuan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).
Dari 487,85 ton yang disuplai, hanya 10 ton saja yang jelas varietasnya.
Akibatnya, 327,5 ton yang didistribusikan kelompok tani kondisinya rusak dan berjamur.
Ada yang sudah terlanjur menanam tapi benih tidak tumbuh sebagaimana mestinya.
Petani lalu mengembalikan benih rusak ini sebanyak 194,1 ton.
Sementara sebanyak 45,6 ton lainnya tidak dikembalikan karena terlanjur ditanam.
Aryanto meminta Diahwati mengganti benih. Benih pengganti akhirnya datang sebanyak 151,6 ton.
Tapi benih dari produsen resmi hanya 9 ton.
Benih pengganti sebanyak 144,2 ton disalurkan kembali ke petani.
Karena masih ada kekurangan, maka Husnul Fauzi memerintahkan Aryanto untuk membeli kepada PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Aryanto kemudian menuruti Husnul dengan membeli 217,1 ton benih kepada Ikhwan.
Tetapi benih yang dibeli itu berbeda varietasnya sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Baca juga: Korupsi Benih Jagung 2017 Rp27,35 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB Dituntut 13 Tahun Penjara
Penggunaan varietas ini juga tanpa melalui addendum kontrak.
Selanjutnya, proyek ini tetap dibayar 100 persen.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp15,43 miliar.
(*)