Korupsi Benih Jagung di NTB, Rekanan Pengadaan Rp 17,25 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi benih jagung

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby Selasa (28/12/2021) duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017. 

Ikhwan memenuhi syarat karena menyusun penawaran berdasarkan harga perkiraan sendiri yang yang sudah dibocorkan pejabat pembuat komitmen Ida Wayan Wikanaya sebelumnya.

PT WBS lalu mendapatkan kontrak Rp31,76 miliar untuk pengadaan benih jagung hibrida umum 2, Balitbang, dan Komposit dengan persyaratan teknis tertentu.

Benih jagung ini lalu dipesan kepada 9 perusahaan produsen benih kemudian disalurkan kepada kelompok tani.

Tetapi pada saat penyaluran, pemeriksaan terhadap benih jagung itu hanya visual tanpa pengujian spesifikasi teknis.

Benih jagung tersebut ternyata ada yang tidak memiliki sertifikat.

Proyek pun dinyatakan selesai 100 persen.

Pekerjaan pengadaan ini kemudian dibayarkan sebesar Rp31,28 miliar.

Padahal benih jagung tersebut tidak seluruhnya memenuhi syarat spesifikasi dan sertifikat, serta sudah kedaluarsa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved