Korupsi Benih Jagung 2017 Rp27,35 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB Dituntut 13 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Husnul yang tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi.
Editor:
Salma Fenty
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan perkara pengadaan benih jagung tahun 2017, Selasa (21/12/2021) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam proyek itu, Husnul berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menurut jaksa mengatur pelaksanaan proyek dari sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban.
Husnul juga berperan dalam korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 sebanyak 849,99 ton yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan nilai kerugian negara Rp11,92 miliar.
Sehingga total kerugian negara dari dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu sebesar Rp27,35 miliar.
(*)
Berita Terkait