Presiden Jokowi Sebut Dana Desa Rp 400,1 Triliun Sudah Tersalurkan Sejak Tahun 2015

Presiden Joko Widodo menyebut alokasi Dana Desa yang sudah tersalurkan sejak 2015 sebanyak Rp 400,1 triliun.

Editor: Dion DB Putra
Instagram Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyebut alokasi Dana Desa yang sudah tersalurkan sejak 2015 sebanyak Rp 400,1 triliun. 

Bahkan, dana tersebut juga digunakan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa.

Di antaranya pembangunan prasarana penyediaan air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, posyandu 38 ribu unit, polindes 12 ribu unit, hingga drainase 38 juta meter.

BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).”

“Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," katanya.

Adapun rincian penggunaan desa tersebut, ialah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

Sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi.

Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).

Hal tersebut disampaikan Gus Halim saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.

Gus Halim mengajak semua pihak fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih," ujarnya.

Ia menyebut, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.

Padahal, Perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved