Nelayan Lombok Timur Unjuk Rasa di Laut, Sampaikan 5 Tuntutan di Hari Nusantara

Memperingati Hari Nusantara, para nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur menggelar aksi di laut

Dok. KNTI Lombok Timur
AKSI DAMAI: Para nelayan dan pengurus DPD KNTI Lombok Timur melakukan unjuk rasa di Pulau Pasir, Desa Pulau Maringkik, Lombok Timur, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan TribuLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Memperingati Hari Nusantara, para nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur menggelar aksi di laut, Senin (13/12/2021).

Para nelayan dan pengurus organisasi melakukan aksi dengan melakukan parade perahu ke laut, aksi damai, dan kegiatan sosial, di Pulau Pasir, Desa Pulau Maringkik, Lombok Timur.

Aksi ini digelar secara serentak di 8 provinsi dan 17 kabupaten/kota, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terkait aksi ini, Ketua DPD KNTI Kabupaten Lombok Timur Dedy Sopian menjelaskan, kegiatan utamanya adalah penyampaian aspirasi nelayan kecil dan tradisional.

Baca juga: WASPADA Kapal Nelayan Kembali Terombang Ambing di Perairan Pulau Moyo

Menurutnya, Hari Nusantara sangat penting maknanya bagi nelayan.

”Ini merupakan momentum untuk membangun pondasi pembangunan Indonesia berbasis kelautan yang mensejahterakan rakyat,” katanya, usai aksi, Senin (13/12/2021).

Para nelayan dan pengurus DPD KNTI Lombok Timur melakukan unjuk rasa di Pulau Pasir, Desa Pulau Maringkik, Lombok Timur, Senin (13/12/2021).
Para nelayan dan pengurus DPD KNTI Lombok Timur melakukan unjuk rasa di Pulau Pasir, Desa Pulau Maringkik, Lombok Timur, Senin (13/12/2021). (Dok. KNTI Lombok Timur)

Meneruskan mandat Deklarasi Djuanda yang menegaskan bahwa laut menyatukan Indonesia, mempertegas kedaulatan bangsa.

”Serta memberi kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” Tegas Dedy sopian.

Baca juga: Mesin Mati saat Memancing di Teluk Bima, Dua Nelayan Dievakuasi Tim SAR

Peringatan Hari Nusantara menjadi momentum bagi nelayan kecil tradisional di Lombok untuk mendesak pemerintah terus meningkatkan pemenuhan hak-hak nelayan.

Dedy menjelaskan, ada lima tuntutan para nelayan dalam aksi Hari Nusantara kali ini.

Pertama, pemenuhan akses dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi nelayan kecil.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, BPH Migas dan Pertamina harus segera mempercepat proses kemudahan akses, penyediaan infrastruktur SPBN.

Memastikan alokasi BBM bersubsidi yang mencukupi kebutuhan nelayan kecil dan tradisional.

Untuk memperkuat hal ini, KNTI mendorong perubahan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Serta mendorong penggunaan Kartu KUSUKA sebagai alat untuk nelayan mengakses BBM Bersubsidi.

Kedua, memperkuat skema perlindungan dan keselamatan nelayan akibat dampak perubahan iklim dan kecelakaan di laut.

Cuaca ekstrem dan ombak yang besar menyebabkan perahu nelayan kecil yang bersandar juga sering mengalami kerusakan.

Demikian juga dengan rumah-rumah nelayan dipesisir yang menjadi langganan terendam rob dan hantaman gelombang dan angin.

Laporan dari anggota KNTI, rob yang menggenangi rumah nelayan dari tahun ketahun makin parah.

Surutnya makin lama, frekuensinya makin sering begitupun ketinggian airnya makin tinggi.

”Alhasil aktivitas terganggu, selain itu nelayan harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memperbaiki rumah dan kerusakan lainnya yang disebabkan rob berkepanjangan,” kata Dedy.

Ketiga, masih terjadinya tumpang tindih wilayah atau zonasi tangkap nelayan kecil, zona budidaya dan perusahaan.

Bahkan masih maraknya beroperasi alat tangkap yang tidak ramah lingkungan .

Keempat, pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat pengurusan surat surat kapal.

”Bila perlu pembuatan surat kapal di basis basis nelayan,” ujarnya.

Kelima, nelayan harus selalu dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan sehingga usulan nelayan di tingkat bawah terjawab.

“Hari Nusantara adalah momentum bagi Indonesia meneguhkan kembali cita-cita pendiri bangsa untuk menjadikan laut sebagai pemersatu dan laut sumber kemakmuran bersama,” katanya.

Sekaligus menjadi momentum untuk pemenuhan hak-hak nelayan.

Sebagaimana amanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved