Kabar Artis

Kembali Ditahan Karena Narkoba, Jeff Smith Sempat Janji Akan Berubah: Saya Ambil Perjalanan Surgawi

Kini kembali ditangkap atas kasus narkoba, Jeff Smith ternyata sempat berjanji akan berubah.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Kini kembali ditangkap atas kasus narkoba, Jeff Smith ternyata sempat berjanji akan berubah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi mengamankan aktor berinisial JS atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dikonfirmasi, aparat membenarkan bahwa aktor yang dimaksud adalah Jeff Smith.

Padahal, sang artis baru saja bebas dari penjara 3 bulan lalu.

Ia memang pernah terjerat kasus serupa pada awal tahun 2021.

Divonis kurungan 5 bulan, Jeff Smith menghirup udara bebas pada bulan September 2021.

Seusai bebas dari penjara, ia sempat menuliskan janjinya via akun Instagram.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Jeff Smith Sebelum Kembali Ditangkap Polisi: Divonis Lima Bulan Penjara

Baca juga: Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Tanggapan Polisi

Kala itu, ia berjanji akan kembali menjalani hidup serta menjadikan pengalaman berarti atas kasusnya.

“Kemarin adalah peringatan tornado. Hari ini seperti pagi setelahnya Duniamu terbelah dua. Anda bangun di belakangnya untuk memulai proses berkabung dan membangun kembali. Anda masih dalam proses, hari ini adalah babak baru,” tulis Jeff Smith.

Ia pun mengaku tak mau terus-terusan terjerumus narkoba.

“Jadi tidak akan ada lagi permainan, saya akan berubah! Saya mengambil perjalanan surgawi melalui keheningan kami. Aku tahu saatnya telah tiba untuk membunuh masa lalu dan hidup kembali,” tutur Jeff Smith lagi.

Baca juga: Dituding Pakai Narkoba karena BB Turun Drastis hingga Kena Semprot Ibu, Dikta: Ngerokok Aja Enggak

“Dan Anda tahu apa, saya tidak takut untuk mengambil sikap untuk kebenaran,” tambah Jeff Smith lagi.

Namun, takdir berkata lain.

Ia kembali terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Jeff Smith Ditangkap karena Narkoba Lagi, Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara", berikut rekam jejak kasus yang menjerat dirinya awal tahun 2021.

Kali kedua

Menurut catatan Kompas.com, ini merupakan kali kedua Jeff Smith terjerumus kasus narkoba.

Pada 15 April 2021, dia diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya berinisial D.

"Benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis.

Barang bukti

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.

"(Kemudian) enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja," tutur Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (19/4/2021).

Baca juga: Kali Ini Dipenjara Dua Tahun karena Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Minta Ampun ke Rhoma Irama

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkoba berjenis ganja.

Menurut hasil pemeriksaan awal, Jeff Smith mengonsumsi ganja karena sulit tidur setiap malam.

Dakwaan

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.

Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis

Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.

Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).

Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.

Bebas

Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.

"Benar per hari ini Jeff bebas," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya Kusumah, kepada Kompas.com, Selasa.

Artikel lainnya terkait Jeff Smith

(Kompas/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved