Berita Lombok
Bocah 8 Tahun Dijambret hingga Daun Telinga Putus, Polda NTB Tangkap 3 Pelaku
Bocah perempuan berusia 8 tahun menjadi korban jambret keji di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sehingga korban menangis kesakitan sambil berteriak, selanjutnya pelaku kabur menuju arah Dusun Tenges Enges, Desa Dasan Tapen dengan membawa anting-anting milik anak tersebut.
"Menurut keterangan korban pelaku tersebut sebelumnya sempat standby di depan Ponpes NW," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Dengan pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban kepada Polres Lombok Barat.
Penyidik kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi - saksi.
Dari keterangan tersebut, polisi mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, yang diketahui bernama MAF alias Marwan, warga Turida Timur, Kelurahan Turida, Kota Mataram.
Pelaku kemudian dibekuk aparat kepolisian di rumahnya.
Dia pun mengakui perbuatanya telah menjambret korban.
Penjambretan dilakukan dengan menarik paksa anting-anting emas milik korban dari telinganya.
"Terduga pelaku mengaku menjual sepasang anting-anting emas hasil pencurian tersebut di Kota Mataram," katanya.
MAF mengakui menjual sepasang anting emas tersebut bersama istinya berinisial TW.
Polisi kemudian mencari anting-anting tersebut di terduga pelaku lainnya berinisial SM.
Baca juga: Balita 3 Tahun di Lombok Tengah Tewas Hanyut di Sungai
Kemudian tim ikut menangkap SM bersama barang bukti sepasang anting-anting emas tersebut.
Polisi juga menyita sepeda motor dan jaket switer yang digunakan pada waktu melakukan penjambretan.
Terduga pelaku dan barang bukti digeret ke markas Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa sepasang emas berbentuk anting-anting dan motor.
(*)