Novel Baswedan Bersedia Menjadi ASN Polri, Delapan Orang Rekannya Menolak

Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM
Mantan penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Dia bersedia mengabdi sebagai ASN Polri. 

"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu, saya siap saja membantu terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," katanya.

Sementara Rieswin lebih memilih jalan sebagai penggiat anti korupsi bersama aktivis lainnya. Ia menilai jalan ini yang akan diperjuangkannya membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rieswin mengungkapkan dirinya bergabung ikut seleksi dan lulus sebagai penyelidik KPK pada 2017 lalu. Namun, dia justru didepak karena dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Akhirnya aku dipecat dari KPK karena TWK itu ya udah, anggap aja di masa lalu. Aku memilih untuk lebih bebas mengadvokasi pemberantasan korupsi di jalan lain," katanya.

Rieswin memastikan dirinya terus akan mengawal dugaan pelanggaran administrasi dan hak asasi manusia (HAM) soal pemecatan 57 eks pegawai KPK.

"Aku dan teman-teman yang memilih di Polri maupun yang tidak, akan tetap mengawal dan mengadvokasi rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM soal pelanggaran administrasi dan HAM di TWK KPK itu. Karena rekrutmen ASN oleh Polri bukan berarti permasalahan-permasalahan itu selesai," katanya.

Uji Kompetensi

Sebelumnya Kepolisian RI menyatakan telah menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Hasilnya, delapan orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) delapan orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 6 Desember 2021.

Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK. Tiga orang tidak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.

Menurut Ramadhan, masih ada empat eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri. "Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," katanya.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan seleksi kompetensi yang bakal dijalankan eks pegawai KPK tak pengaruhi kelulusannya menjadi ASN Polri.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi.

Dedi menjelaskan uji kompetensi tak pengaruhi kelulusan. "Ini hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," katanya.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved