Siswa Tak Bisa Ujian Gara-Gara Belum Bayar SPP, Dikbud NTB 'Warning' Sekolah
Pihak sekolah diminta tidak menjadi pembayaran uang SPP sebagai syarat siswa ikut ujian.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Insiden puluhan siswa SMAN 1 Woja, Kabupaten Dompu yang dilaporkan tidak bisa ikut ujian karena belum membayar uang SPP sangat disesalkan.
Meski pihak sekolah membantah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, namun insiden tersebut harus dijadikan pelajaran.
Pihak sekolah diminta tidak menjadi pembayaran uang SPP sebagai syarat siswa ikut ujian.
"Kami memperingatkan sekolah agar jangan pembayaran menjadi syarat ikut ujian," tegar Kepala Dinas Dibud Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Aidy Furqan, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Pemberkasan PPPK Guru NTB Diunggah Online di SSCASN, Ini Contoh Surat Pernyataan dan Dokumen Lain
Baca juga: IPM NTB Tahun 2021 Meningkat Tapi Masih di Urutan Bawah
Dia menegaskan, semua anak harus diberi hak yang sama untuk mengikuti semua layanan pembelajaran.
Serta layanan penilaian di sekolah.
Terkait kasus puluhan siswa SMAN 1 Woja yang dilaporkan warga tidak bisa ujian, Furqan mengaku sudah menindaklanjuti aduan warga.
Pihak sekolah telah memberikan bantahan sekaligus klarifikasi atas laporan tersebut.
Dalam keterangan tertulis pada Dikbud NTB, Kepala SMAN 1 Woja Eva Patriani menyampaikan sejumlah klarifikasi.
”Tidak benar ada siswa yang dibiarkan berdiri/tidak mengikuti ujian hanya karena belum membayar BPP,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, kejadian yang benar, mereka diminta melakukan konfirmasi kenapa belum bisa membayar uang BPP/SPP.
Setelah memberikan konfirmasi mereka melanjutkan untuk ikut ujian.
”Tidak benar dan tidak tepat diksi kepala sekolah memaksa harus membayar, yang benar adalah sekolah meminta mereka menghadirkan orang tua untuk klarifikasi penyebabnya tunggakan BPP,” katanya.
Tujuan konfirmasi orang tua agar sekolah mengetahui kondisi keluarga yang sebenarnya terkait kemampuannya melunasi BPP.
Sehingga pihak sekolah akan memutuskan siswa dimaksud dapat dibebaskan dari kewajiban membayar BPP atau tidak.
Kemudian untuk menghindarkan potensi kekurangjujuran siswa atas kepercayaan orang tua.
Misalnya saja orang tua memberikan dana untuk membayar BPP, namun belum sempat dibayarkan atau bayarannya dikurangi oleh siswa.
”Poin pentingnya bahwa pihak sekolah menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar telah memaksakan siswa membayar,” katanya.
Manakala keluarga benar-benar kurang mampu, maka akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPP.
”Mohon kepada masyarakat terlanjur membaca dan merespons berita sebelumnya untuk lebih bijaksana mengomentari sebuah pemebritaan,” harapnya.
Caranya mendengarkan klarifikasi pihak sebagai pimpinan sekolah.
Karena menurutnya berita yang sudah terlanjur dibaca publik belum disajikan secara tepat dan seimbang.
”Bahwa kami merasa sangat terganggu dan disudutkan sehingga kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi,” katanya.